Cari Produk

CARA Pemesanan :

1. Whatsapp ke CS kami 

0819 2637300 

0821 74539782 
2. Format ORDER : NAMA, ALAMAT LENGKAP, Merk TAS dan KODE TAS, WARNA
3. Kami akan segera membalas

 833-500-6808 an Media Siska

 1516-01-021081-500 an Media Siska

   

Testimoni

Barang Keluar Batam Kena PAJAK

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penerapan PMK Nomor 199 Tahun 2019 yang dikeluhkan pelaku usaha kota setempat. Beleid itu mengatur tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

"Kami akan surati dan ketemu, habis ini rapat di BP," kata Kepala BP Kawasan Batam, Muhammad Rudi di Batam, Senin, 20 Januari 2020.

Beleid yang mulai berlaku 30 Januari 2020 itu pada intinya menurunkan ambang batas bea masuk barang impor toko dalam jaringan dari US$ 75 menjadi US$ 3. Artinya, masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas US$ 3 (sekitar Rp 45 ribu) dikenakan pajak.
Pengenaan pajak ini karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan sebagai impor. Kebijakan itu dikhawatirkan mematikan pedagang online di Batam, karena harga jual final tidak bisa bersaing dengan harga jual produk luar Batam.


Dalam aturan yang akan berlaku efektif per 30 Januari 2020 ini, ada perubahan tarif dari semula berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen. Tarif itu terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi di kisaran 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).

Oleh karena itu, Kepala BP Batam akan bertanya langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait aturan tersebut. "Kami akan menghadap beliau. Karena kami terima PMK, tugas kami melapor kembali. Apa solusi dari Menteri, melalui Dirjen," ucap Rudi.

Komunitas pelaku usaha dalam jaringan Kota Batam (Batam Online Community atau BOC) juga menolak pemberlakuan kebijakan itu karena menyebabkan biaya pengiriman barang dari kawasan setempat ke daerah lain di Indonesia jadi meningkat. "Batam ikut kena imbasnya. Karena barang-barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia dianggap impor," kata Ketua BOC, Saugi Sahab.

Saugi juga khawatir, dengan kebijakan itu membuat masyarakat daerah lain enggan belanja dari Batam, karena harus membayar pajak lagi. Tak hanya terkait para pedagang dan pembeli, menurut dia, jasa pengiriman barang yang mulai tumbuh subur di kota itu pun akan dirugikan dengan aturan tersebut.

Komunitasnya mengusulkan agar pemerintah tidak serta merta menurunkan ambang batas minimal barang impor dari US$ 75 menjadi US$ 3, karena dinilai terlalu drastis. "Kami usulkan, paling tidak US$ 50 lah. Kalau US$ 3, atau Rp 45 ribu, barang apa yang harganya di bawah itu?" kata Saugi.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya menyampaikan tanggapan melalui komentar dari postingan Sri Mulyani di Instagram pada dua hari lalu terkait keluhan pengusaha di Batam tersebut. Dalam kolom komentar, akun Instagram resmi dari Ditjen Bea Cukai itu menyatakan terus berusaha mendengarkan masukan serta pertanyaan dari para pengusaha.

"Untuk itu kami akan berusaha memberikan solusi terbaik untuk kendala yang rekan pengusaha alami melalui kantor Bea Cukai Batam. Mohon diinventarisir dan kami akan melakukan dengar pendapat terkait hal di atas," seperti dikutip dari komentar di postingan akun Instagram @smindrawati, Sabtu, 18 Januari 2020. (Sumber TEmpo)

Kurir Partner

Rekening Kami

Juga Tersedia Tas Premium

©2023 Batamtas.com

Please publish modules in offcanvas position.