CARA Menghitung Pajak Pengiriman Barang Impor dari Batam Sesuai Aturan PMK 199
Beberapa hari belakangan beredar ilustrasi cara penghitungan pembelian barang impor yang bakal dikirim ke luar Batam sesuai aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019.
Sebagaimana diketahui, dalam aturan tersebut, pemerintah menurunkan ambang batas bebas bea masuk dari 75 dollar AS menjadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).
Aturan pajak pembelian barang-barang impor yang keluar dari Batam itu akan berlaku mulai 30 Januari 2020.
Itu artinya, harga barang impor yang lebih dari Rp 42.000 akan dikenakan bea masuk sehingga harganya akan lebih mahal.
Ketentuan ini juga berlaku untuk barang impor yang keluar dari Batam.
Sebenarnya di dalam aturan PMK 199/PMK 010 2019 dijelaskan seluruh barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Namun demikian, bila barang tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).
Perlu diketahui, dengan penurunan ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.
Tarif ini tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, dan sepatu karena dikecualikan.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran pajak tersebut?
Misalkan Anda membeli barang impor seharga Rp200.000
Cara menghitung bea masuk Produk TAS:
Rp 200.000 (harga barang) X 15 persen (tarif bea masuk) = Rp 30.000
Cara menghitung PPN:
Rp 230.000 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 23.000
Cara Menghitung PPH:
Rp 253.000 (harga barang+bea masuk+PPN) X 10 persen (tarif PPH dengan NPWP) = Rp 25.300
Total harga barang impor yang harus dibayar: Rp 200.000 (harga barang) + Rp 30.000 (bea masuk) + Rp 23.000 (PPN) + Rp25.300 (PPH) = Rp 278.300
Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda.
Untuk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.
Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil.
Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.
Berikut Tabel Pajak pengiriman berdasarkan Expedisi
Klik Disini Untuk Melihat Persentase Bea Masuk Untuk Jenis Jenis Produk